JAKARTA - Wakil Ketua KPK terpilih Bambang Widjojanto membeberkan tiga cara untuk memberantas rekening gendut para pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Bambang, harus ditekankan kode etik bagi para PNS. "Pertama, kode etik dan pedoman perilaku di lembaga pemerintah dan kementerian dilakukan secara konsisten atau tidak. Itu penting agar tidak ada abuse of power," ujar Bambang di Balai Kartini Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Selain itu, sambung Bambang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sekedar formalitas melainkan juga harus menjadi bagian kontrol dan pengawasan.
"Jadi jangan hanya sekedar melaporkan saja terus sudah, LHKPN tidak hanya secara administrasi saja. Kalau ada kecurigaan mestinya diselidiki," tutur dosen hukum Trisakti ini.
Dan ketiga, dahulu KPK memilih kewenangan dalam penyelidikan hasil LHKPN, namun kemudian pasal tersebut dicabut sehingga KPK tidak lagi memiliki kewenangan. Padahal, kata Bambang, hal itu baik untuk mengefisiensi dan mengaktifkan kembali bila adanya kekayaan pejabat negara yang dicurigai.
"Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 disebutkan KPK punya kewenangan penyelidikan LKHPN, tapi pasal itu dicabut, harus diaktifkan dan diefisienkan kembali," katanya.
"Kalau 3 in 1 ini berjalan, itu menarik, kita bisa mengontrol yang berkaitan dengan kekayaan. Orang itu kaya boleh, asal sesuai," tutupnya.
(Amril Amarullah)