Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pastikan Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik Jadi Pimpinan KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |21:31 WIB
DPR Pastikan Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik Jadi Pimpinan KPK
Azis Syamsudin. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron, tetap bisa dilantik, meskipun berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, usianya tak mencukupi.

Kata Azis, Ghufron tetap akan dilantik karena saat pemilihan capim KPK September lalu masih mengikuti aturan yang ada pada UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU itu, batas usia pimpinan KPK adalah 40 tahun. Sementara UU KPK yang baru, batas usia pimpinan KPK adalah 50 tahun. Saat ini, usia Ghufron saat ini baru 45 tahun.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif. Maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," ucap Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Nurul Ghufron saat mengikuti seleksi capim KPK (Foto : Sekretariat Negara RI)

Kata Azis, dengan begitu, tak ada masalah dengan Ghufron untuk menjadi pimpnan lembaga antirasuah. Nantinya Ghufron tetap bisa dilantik Presiden Jokowi.

“Sehingga bisa dilakukan pelantikan oleh Bapak Presiden dalam waktu yang ditentukan sesuai UU,” tutur dia.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement