Istri Kanitreskrim Polsek Pamulang Laporkan Kapolres Depok ke Mabes Polri

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2011 21:05 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - EK, istri AKP TS, Kanitreskrim Polsek Pamulang yang mengaku diperkosa melaporkan Kapolres Depok beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporannya tersebut sekaligus menguatkan bahwa dirinya tidak merekayasa kasus atau menebar kebohongan.
 
Pengacara EK, Buswin Wiryawan mengatakan, kliennya tadi pagi ditantang penyidik Polres Depok untuk melakukan tes lie detector di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
 
Tadi pagi pihak Mabes Polri mengaku belum mendapat rekomendasi dari Polres Depok untuk memeriksa EK. Tetapi sore harinya, EK diperiksa oleh penyidik Polres Depok dan Mabes Polri dengan alat pendeteksi kebohongan.
 
“Atas laporan tak profesionalnya pihak Polres dan mereka (penyidik Polres Depok) melecehkan klien kami dengan kata-kata,” ujar Buswin di Mabes Polri, Jumat (16/12/2011).
 
Diakui Buswin, selama dalam pemeriksaan, penyidik Polres Depok mengintimidasi dan melakukan pelecehan dengan kata-kata. Menurutnya, kliennya tersebut sama sekali tak pernah melakukan rekayasa seperti yang selama ini ditudingkan oleh pihak Polres Depok.
 
“Terkesan asal-asalan dan tak serius,” pungkasnya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya