Besok Tersangka Robohnya Jembatan Kukar Diperiksa

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Senin 02 Januari 2012 16:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Irjen Pol Saud Usman Nasution selaku Kadiv Humas Mabes Polri, hari ini menyatakan tiga tersangka kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara akan mulai diperiksa pada Selasa, 3 Januari 2012 besok.
 
Menurut Saud, sampai saat ini, polisi sudah  menetapkan tiga tersangka yaitu dua dari Dinas PU Kutai Kartanegara (Kukar), yang berinisial YS dan HS. Kemudian satu dari Project Manager PT Bukaka, berinisial MSF.
 
"Polres Kukar sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus rubuhnya jembatan kukar. Surat panggilan tiga orang, akan dipanggil tanggal 3 Januari 2012. Sedangkan tersangka MSF dipanggil tanggal 4 Januari 2012," kata Saud dalam press conference kepada wartawan, Senin (2/1/2012).
 
Para tersangka terancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.
 
"Mudah-mudahan dari penjelasan mereka akan jadi jelas siapa-siapa yang terlibat lagi, akan nambah tersangka atau gimana. Yang lain saksi masih dalam pendalaman," terangnya.
 
Sampai sejauh ini, jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait runtuhnya jembatan tersebut sebanyak 53 orang. Di antara mereka adalah empat saksi ahli dari sejumlah universitas dan lembaga ternama seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Lembaga Kajian Pengembangan Pengadaan Barang dan Jasa, Institut Sepuluh November Surabaya (ITS) dan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya