Oknum Aparat Diduga Bermain Dibalik Sengketa Lahan SMAK Dago

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2012 14:14 WIB
Kondisi SMAK Dago pascatawuran. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Berlarutnya kasus sengketa lahan SMAK Dago di Bandung diduga adanya oknum aparat yang bermain. Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini, aparat hukum tidak berani melakukan eksekusi atas lahan tersebut.

Lahan tersebut sedianya akan dieksekusi hari ini. Padahal, pemohon eksekusi, Perkumpulan Lyceus Kristen (PLK), sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, nomor 225/B/2011/PT.TUN.JKT, yang terbit tanggal 5 Januari 2012.

Kuasa Hukum PLK, Hendri Sulaemen, mengatakan, keputusan PT TUN Jakarta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pasalnya, menurut UU Mahkamah Agung, perkara ini tidak bisa dikasasi ke MA, lantaran surat atas lahan yang disengketakan diterbitkan oleh BPN Daerah. Menurutnya, diduga ada konspirasi dalam pembatalan eksekusi lahan SMAK Dago tersebut demi kepentingan kelompok tertentu.
 
"Polisi hanya menyatakan Kota Bandung tidak kondusif. Kami bertanya, apa indikasinya? Tetapi tidak ada jawaban jelas," ujar Robert dalam keterangan persnya, Rabu (18/1/2012). 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pada 13 Januari lalu, kata dia, pelaksanaan eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
 
Dia menegaskan, bila ada kelompok yang ingin mencoba memberikan perlawanan atau menghalangi eksekusi, pihak kepolisian sejatinya mengambil tindakan.

Dalam amar putusan PT TUN Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 46/G//2011/PTUN-BDG, yang memenangkan permohonan PLK atas lahan SMAK Dago.
 
Putusan PT TUN Jakarta, yang memperkuat putusan PTUN Bandung itu, pun menyatakan batal atau tidak sahnya Sertifikat HGB No. 30/Lebak Siliwangi, atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB), yang terbit lewat SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pada 30 September 2010.

Sekadar diketahui, sengketa kepemilikan lahan SMAK Dago telah bergulir  sejak 1980-an. Kedua kubu yang bersengketa yakni Yayasan BPSMK JB dan PLK, saling mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Namun, hingga kini eksekusi lahan tersebut masih belum dilakukan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya