Pemerintah Diminta Setop Upaya Pembubaran Negara Papua Barat

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2012 17:53 WIB
Forkorus Yaboisembut menyampaikan pidato di Pengadilan Negeri Abepura (Markus Haluk/Aktivis Papua)
Share :

JAKARTA - Aktivis kemerdekaan Papua Barat Forkorus Yaboisembut meminta pemerintah menghentikan upaya membubarkan Negara Papua Barat. 
 
Hal tersebut disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, hari ini. Forkorus berasama Edison Waromi, Agustinus Kraar, Dominikus Surabut, dan Selpius Bobii duduk sebagai terdakwa kasus makar.
 
“Setop upaya membubarkan negara Papua. Setop penangkapan para aktivis Papua Merdeka, bebaskan tahanan politik,” kata Forkorus dalam pernyataan pers yang diterima okezone, Jumat (10/2/2012).
 
Selain itu, Presiden Negara Republik Federal Papua Barat ini juga mengecam pemanggilan dan penahanan para pemimpin adat di setiap kampung, sub suku dan suku bangsa Papua dengan dugaan atau dakwaan makar.
 
Dia juga meminta agar operasi militer dihentikan untuk mengejar TPN/OPM dan masyarakat Papua di kampung-kampung, sub suku, dan suku-suku Bangsa Papua Barat yang berjuang untuk merdeka penuh secara politik di Negeri Papua Barat warisan leluhur mereka.
 
Dalam persidangan yang dibuka pukul 09.10 waktu setempat ini, para terdakwa didampingi 20 penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 14 Febrari 2012 dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
 
Forkorus dan terdakwa lainnya dijerat pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya