Rosa Akan Laporkan Menteri yang Minta Jatah Fee ke KPK

Mustholih, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2012 00:15 WIB
Gedung KPK (Foto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim pengacara Mindo Rosalina Manulang segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi seorang menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri tersebut diduga meminta jatah fee sebesar 8 persen dari proyek yang dikerjakan PT Permai Grup.

"Rosa akan menulis surat laporan ke pimpinan KPK mengenai yang minta jatah itu," kata Ahmad Rivai di Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).

Pengacara Rosa, Ahmad Rivai mengatakan pelaporan ini akan didahului dengan mengirimkan surat ke KPK. Karena berdasarkan keterangan kliennya menteri tersebut yang langsung meminta komitmen fee kepada Rosa, Direktur Marketing Grup Permai.

"(Kata Rosa), saya bertemu di rumahnya. Dia (menteri) bilang ada proyek besar. Menteri didampingi stafnya meminta fee 8 persen dari total dua proyek," ujar Rivai.

Namun, Rivai masih belum bersedia mengungkap nama menteri tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan laporan kliennya akan diajukan ke KPK. " "Saya masih belum bisa sebut menterinya. Pada saatnya nanti kita pasti akan sebut setelah buat laporan tertulis ke KPK," ujarnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi memyatakan KPK siap menerima pengaduan Rosa. "Kalau mau melaporkan ya silahkan saja," kata dia.

(Ferdinan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya