JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kebijakan Mahkamah Agung merevisi materi Undang-undang Pidana tentang tindak pidanan ringan (Tipikor) dan jumlah denda yang tertuang dalam Peraturan MA nomor 2 tahun 2012.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kebijakan tersebut memang upaya MA mereformasi peradilan pidana yang selama ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"itu merupakan upaya percepatan terhadap proses peradilan pidana,"
kata Abdul Haris dalam keterangannya kepada okezone, Sabtu (3/3/2012).
Namun, Abdul Haris menilai masih ada kekurangan terutama dalam aturan tersebut. Terutama soal bagaimana melindungi korban di peraturan tersebut. Abdul Haris berpendapat Peraturan MA belum berpihak kepada korban tindak pidana yang selama ini dia anggap luput dari keadilan. "Dengan tidak dimasukkannya tindak pidana ringan ke pengadilan dan dibebaskannya pelaku, perlu dipikirkan nasib korban. Bagaimana korban dapat ganti rugi dan keadilan bila pelaku tidak di proses hukum," kata Abdul Harris.
Peraturan MA tentang tipiring mengundang reaksi beragam di sejumlah kalangan. Mahkamah Agung berpendapat kategori tipiring sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
MA beralasan kategori tipiring yang termuat di KUHP hanya memberi batasan maksimal denda uang Rp250 rupiah. Sedangkan, materi dari pidana yang dianggap MA ringan semua sudah naik berlipat-lipat.
Tanpa menghapus PerMA soal tipiring, Abdul Haris berharap MA mengeluarkan peraturan lain yang berpihak kepada korban. "Pendekatan restorative justice seharusnya dilakukan dalam setiap pengaturan dan penanganan tindak pidana di Indonesia," kata dia.
Menurut Abdul Haris, perlindungan terhadap korban telah diatur dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 7 UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan pasal itu menyatakan Korban berhak mengajukan ganti rugi ke pelaku melalui pengadilan. “Jika kasus tindak pidana ringan tidak masuk pengadilan, bagaimana korban dapat mengajukan hak nya," katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)