SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pihaknya tidak secara spesifik menyebut sahnya perkawinan seseorang.
Tapi mengatakan bahwa orang yang kawin sah secara agama atau kawin siri harus dinyatakan mempunyai hubungan perdata dan hak-hak keperdataan yang bisa dituntut seorang anak dari ayahnya yang tidak mau mengakui.
“Termasuk kawin kontrak atau kawin mut’ah yang dilakukan secara sah tidak serta merta selesai. Pokoknya kalau ada anak, maka sang ayah harus bertanggungjawab,” terang Mahfudz MD saat ditanya soal hak perdata perkawinan, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah, Senin (5/3/2012).
Nantinya, kata Mahfud, nama ayah harus dicantumkan pada anak. Tetapi setiap anak yang dihasilkan dari nikah siri, atau kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan.
“Artinya membuktikan dirinya pernah kawin kontrak atau siri, dan ini anaknya. Kalau ayahnya mengelak, bisa dibuktikan sampai tes DNA,” jelasnya.
Itulah yang dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi agar tidak boleh ada anak menderita karena perbuatan tidak bertanggungjawab dari seorang laki-laki maupun seorang ibu. “Selain itu, agar laki-laki tidak sembarangan berselingkuh,” ujarnya.
Sedang yang dimaksud hak keperdataan, menurut Mahfud MD, termasuk waris, nafkah, administrasi kalau anak sekolah yang harus disebut ayahnya, maka harus disebutkan. “Itulah prinsip-prinsip baru dalam konstitusi kita,” tandasnya.
(Muhammad Saifullah )