DPR Perbesar Kewenangannya Melalui UU

Hendry SIhaloho, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2012 19:11 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Hasil kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), memaparkan, DPR cenderung memperbesar kewenangannya melalui undang-undang yang dibentuknya. Indikasi itu terlihat dari sejumlah produk legislasi yang mereka hasilkan selama tahun 2011.
 
Selain hal tersebut, temuan PSHK lainnya ialah proses pembahasan rancangan undang-undang yang lambat disebabkan perencanaan program legislasi nasional (Prolegnas) yang tidak matang, adanya permasalahan teknis dalam pembahasan, dan kerap munculnya perdebatan yang dinilai tidak substantif.
 
"Catatan kinerja legislasi DPR 2011 yang disusun oleh PSHK mengemukakan dua permasalahan besar dalam legislasi. Pertama, DPR dan Pemerintah cenderung terus memperbesar kewenangannya melalui UU yang dibentuknya. Kedua, proses pembahasan RUU yang lambat," kata  Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
 
Ronald menjelaskan, secara substansi beberapa undang-undang yang telah dibentuk memperlihatkan upaya DPR untuk memperbesar kewenangannya. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial, yang mengatur bahwa jumlah calon pimpinan Komisi Yudisial yang diserahkan kepada DPR oleh Panitia Seleksi sebanyak 21 orang atau 3 kali jumlah yang dibutuhkan. Padahal, sebelum para wakil rakyat itu mengubahnya hanya 14 orang atau 2 kali jumlah yang dibutuhkan.
 
Bukan hanya itu, masih ada dua undang-undang lainnya yang juga memperbesar kewenangan DPR. Kedua undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa calon anggota lembaga penyelenggara pemilu dapat mengundurkan diri dari partai politik (Parpol) hanya sesaat sebelum pencalonannya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ihwal perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa anggota Majelis Kehormatan MK, salah satunya, berasal dari perwakilan DPR.
 
"Kedua undang-undang itu akhirnya dibatalkan keberlakuannya melalui putusan uji materi oleh MK," ujar Ronald.
 
Mengenai proses pembahasan RUU yang lambat, jelas dia, terdapat permasalahan teknis baik dalam proses pembahasan maupun persiapan. Menurutnya, prolegnas saat ini lebih tepat dimaknai sebagai daftar harapan dibanding menjadi instrumen perencanaan legislasi pada tahun tetentu. Sebab, ukuran yang menentukan layak atau tidaknya suatu RUU masuk dalam Prolegnas tidak ketat. Sehingga, RUU yang masuk daftar Prolegnas belum tentu telah dilengkapi dengan draf RUU maupun naskah akademik.
 
Masih menurut Ronald, kelambatan pembahasan RUU juga disebabkan oleh permasalahan teknis seperti,  adanya miskoordinasi antara DPR dan pemerintah yang menyebabkan salah satu pihak tidak hadir dalam pembahasan. Bahkan, tidak jarang pula DPR atau pemerintah membatalkan sepihak pembahasan RUU yang sudah dijadwalkan dengan alasan ketidaksiapan dalam membahas.
 
Pria yang konsern mengkiritisi produk perundang-undangan itu mencontohkan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Faktor terakhir yang menyebabkan pembahasan menjadi lambat adalah adanya perdebatan-perdebatan yang seharusnya tidak lagi dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Perdebatan non-substansial itu salah satunya terkait persoalan teknis dalam perumusan pasal (penyusunan kalimat peraturan).
 
Selain itu, komitmen antara DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembentukan lembaga baru pun terlanggar.
 
"Ada tiga undang-undang yang pembahasannya berlarut-larut karena sempat mengalami deadlock dalam membahas pembentukan lembaga baru yaitu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Undang-Undang BPJS," ungkapnya.
 
PSHK menawarkan empat solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam proses legislasi. Pertama, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Caranya, dengan melaksanakan sepenuhnya kewajiban yang tertuang dalam Tata Tertib DPR maupun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terutama, penyampaian laporan DPR, baik yang melekat pada anggota maupun kelembagaan.
 
Kedua, mendesain ulang prolegnas yang tidak disusun untuk lima tahun melainkan menetapkan prioritas legislasi tahunan.
 
"Karena perencanaan dalam Prolegnas haruslah mampu mengikuti perubahan di masyarakat," imbuh Ronald.
 
Ketiga, pengusulan untuk membantuk lembaga baru harus melalui syarat yang ketat, terukur, dan konsisten, sehingga pembentukan lembaga baru bisa sangat dibatasi, bahkan cenderung untuk tidak perlu lagi adanya pembenukan lembaga baru. Keempat, pembahasan RUU cukup berada dalam tataran isu-isu besar.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya