MAKASSAR - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk segera menyusun peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hak-hak pelajar.
Ketua Umum IPM Sulsel Zamri Sampe mengemukakan, saat ini belum adanya regulasi yang mengatur dan melindungi kepentingan pelajar. Di sisi lain, pelajar sangat rentan mengalami kekerasan fisik maupun psikologis. Pelajar cenderung diposisikan sebagai objek dalam dunia pendidikan, baik pada aspek kebijakan maupun dalam proses belajar-mengajar.
"Belum lagi, kultur persekolahan kita juga cenderung membuat pelajar menjadi individualis dan melepaskan diri dari tanggung jawab sosial," ujar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, kemarin.
IPM mengajukan ini setelah mendengar DPRD Sulsel sedang membahas rancangan perda tentang perlindungan pekerja rumah tangga. Zamri mengemukakan, perda perlindungan hak-hak pelajar sangat penting karena jumlah pelajar sangat banyak.
"Rencananya, masalah tersebut akan menjadi tema perbincangan dalam perhelatan Konferensi Pimpinan Daerah (KONPIDA) IPM se-Sulsel yang digelar mulai besok (hari ini)," ungkapnya.
Sementara itu, anggota komisi E DPRD Sulsel Adnan Purictha Ichsan di Makassar, kemarin, menyambut baik usulan IPM tersebut. Namun dia meminta kepada IPM untuk mengajukan secara tertulis disertai dengan pertimbangan-pertimbangan akademik.
"Itu bagus, tetapi harus diketahui dulu apa dasarnya. Karena ranperda yang diusulkan itu harus jelas landasan hukum, sosiologis, dan landasan akademiknya," ucap politisi Partai Demokrat ini. (supyan umar/koran si)
(Rifa Nadia Nurfuadah)