SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana penyelenggaraan haji. Karena itu, KPK siap memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
“Seperti apakah keuntungan bagi orang yang mendaftar haji tetapi harus membayar sekarang, apakah dia akan mendapatkan jaminan yang bisa digunakan sebelum berangkat haji, atau dana yang diputar itu untuk kepentingan haji secara tidak langsung,” Jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam seminar internasional dengan tema Management and Governance The Hajj, Comparation of Egypt and Indonesia di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/4/2012).
Menurut Bambang, jika dana sebesar Rp38 triliun yang dibayarkan lebih dari 1,6 juta jamaah calon haji saat ini dihitung berdasarkan BI rate, maka pertahunnya mencapai Rp2 triliun BI rate.
"KPK telah melakukan studi pengelolaan haji yang kaitannya dengan UU haji tahun 2009-2010. Ada banyak temuan tetapi sudah ada action yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, KPK akan segera menyusun semua laporan yang sudah diterimannya dari berbagai elemen yang melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ibadah haji ini.
(Dede Suryana)