Kalah dari Syarifuddin, KPK Pikir-Pikir Ajukan Banding

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 19 April 2012 16:42 WIB
Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir pascaputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK oleh hakim tunggal M Samiaji diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta.

"Kami belum bisa tanggapi, karena belum menerima salinan putusannya," ujar kuasa hukum KPK Indra M Batti di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/4/2012).

Sementara itu, kuasa hukum Syarifuddin, Irwan Muin, mengaku puas dengan putusan ini. Dia meminta barang-barang milik Syarifuddin yang disita dikembalikan. "Barang-barang itu dibutuhkan oleh klien kami," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Syarifuddin telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor lantaran terbukti telah menerima duit suap dari PT Sky Camping Indonesia terkait dengan sidang pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada penggeledahan, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp250 juta di dalam tas kertas berwarna merah.(ful)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya