JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar), Pasti Serefina Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Kamis (2/5/2013).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkot Bandung.
Dia tiba di Gedung KPK, sekira pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan baju merah dibalut blazer warna hitam, dia memasuki lobi gedung KPK tanpa berkomentar seputar pemeriksaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan kalau yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Pasti Serefina akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono. Pemeriksaan terhadap Pasti, diduga karena sebelumnya KPK mensinyalir ada hakim lain yang ikut serta dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dana Bansos di Pemkot Bandung ini.
Mengingat, KPK juga sebelumnya telah memeriksa dua hakim yang ikut menangani perkara Bansos bersama dengan Setyabudi, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Jauhari. Selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa saksi lainnya dilingkungan Pemkot Bandung, yakni PNS Pemkot Bandung, Wagiyo, Didi Rusmunadi, dan Hermawan.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Setyabudi, kurir pemberi suap Asep Triyana, Kepala Dinas Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, dan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung. KPK berhasil menyita uang ratusan juta yang diduga sebaga uang suap. Mereka sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
(Rizka Diputra)