JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa menyatakan menghormati vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Syarifuddin Umar. Dia divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Itu pertimbangan hakim, harus dihormati," kata Harifin dalam acara peluncuran buku biografinya ‘Pemukul Palu dari Delta Sungai Walane’ di MA, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).
Seperti diberitakan Pengadilan Tipikor kemarin menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hakim Syarifuddin. Vonis ini 16 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Harifin berpendapat materi pasal yang menjerat Hakim Syarifuddin memang bertentangan dengan dakwaan suap seperti yang dituduhkan Jaksa. "Saya membaca pasal yang dikenakan ke Hakim Syarifuddin berbeda," katanya.
Namun, Harifin menegaskan keputusan Pengadilan Tipikor belum berkekuatan tetap. Sebab, jaksa penuntut dan Hakim Syarifuddin memutuskan banding.
"Jadi belum ada keputusan tetap. Belum incraht," kata Harifin.
(Stefanus Yugo Hindarto)