Polri Cek Penjualan Organ Tubuh TKI di Malaysia

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Selasa 24 April 2012 15:48 WIB
ilustrasi (okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri berjanji akan melakukan pengecekan terkait kasus dugaan penjualan organ tubuh tenaga kerja Indonesia (TKI), Muhamad Isha.

"Pertama kita lihat dulu ketentuan hukum yang berlaku, untuk pidana yang terjadi di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).

Saud menuturkan, bahwa Polri harus mengikuti aturan yang berlaku di negara
tersebut bila mana ada WNI yang menjadi korban atau menjadi pelaku di Luar Negeri.

"Pertama dari Kemenlu itu akan melakukan suatu poengecekan melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan Kemenlu setempat dan polisi setempat untuk mengetahui apa yang terjadi. Bila mana ditemukan dan kejanggalan-kejanggalan kita akan minta kepaada kepolisiannya untuk melaksanakan pemeriksaan ulang atau bisa dilaporkan secara jelas," bebernya.

Selanjutnya Kemenlu lanjut Saud, akan membuat surat kepada kepolisian setempat, mengenai proses autopsi dilaksanakan, termasuk tindakan medis dari dokter.

"Nanti kan bisa ketahuan apakah ada organ-organ yang dihilangkan dan nantikan bisa kita proises di tanah air. Misalnya kita melakukan autopsi ulang dan kroscek apa saja yang tidak ada dari organ yang dari hasil otopsi itu," terangnya.

Jika memang benar adanya, maka pihaknya akan menyampaikan nota keberatan agar dapat diproses tuntas dan dikroscek kembali. Namun, kata Saud, semuanya tetap mengacu pada hukum di masing-masing negara.

"Misalnya ada WNA yang meninggal disini ya kita akan melakukan autopsi disini dan itu dipertanggung jawabkan, karena itu akan dimasukkan dalam dokumen untuk melengkapi keberangkatan dari sini di pesawat. Jadi tidak bisa diberangkatkan kalau enggak ada hasil autopsinya dari dokter. Dan itu harus ada keterangan dokter sebelum diberangkatkan. Jadi bagaimana bisa diberangkatkan kalau tidak ada keterangan dokter," imbuhnya.

"Karena dipenerbangan internasional tidak mau menerima penerbangan sebelum ada surat keterangan yang jelas. Jadi kepentingannya disitu. Jadi kalau ada kecurigaan kita maka kita akan autopsi ulang," tutup mantan Kadensus ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya