MK Akan Sidang Gugatan Pemilukada Aceh

Salman Mardira, Jurnalis
Rabu 25 April 2012 02:06 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan tiga kasus sengketa gugatan terhadap hasil Pemilukada Aceh pada Kamis (26/4/2012) mendatang. Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya Pemilukada ulang.

Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, gugatan terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M. Juned, serta sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diajukan pasangan Sulaiman Ibrahim- Teuku Syarifuddin.

"Kemarin, kita sudah dapat surat pemanggilan sidang hari Kamis pukul 10:00 WIB," kata Sayuti Abubakar, Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Selasa (24/4/2012).

Tim Irwandi saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti kecurangan, intimidasi, teror, surat suara palsu dan pengarahan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilukada Aceh.

Pihaknya meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan nomor 38/2012 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dan menggelar pemilihan ulang dengan syarat tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.

Zaini dan Muzakir merupakan pemenang Pemilukada dan sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada 9 April lalu.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya