Berantas Korupsi dengan UU TPPU Kembalikan Kepercayaan Publik

Tri Kurniawan, Jurnalis
Sabtu 05 Mei 2012 15:32 WIB
Ilustrasi (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Desakan masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Angelina Sondakh terus mengalir.

Aktivis antikorupsi PUKAT UGM, Oce Madril mengatakan, penggunaan TPPU bisa jadi momentum untuk membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Menjerat koruptor dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang jadi momentum KPK untuk menjawab pesimistis publik," kata dia saat diskusi Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Menurutnya, kelengkapan alat bukti bisa saja menjadi kendala penyidik untuk menjerat Angelina Sondakh yang terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, Palembang, dengan UU TPPU. Namun, yang lebih penting, tambahnya, kemauan KPK untuk memberlakukannya.

"Bagaimana KPK memiliki komitmen. Saya melihat ini dipersoalan dikomitmen. Bahwasanya, penegakan hukum butuh alat bukit, iya. Tapi menurut saya, melihat alat bukti tindak pidana pencucian uang, tidak serumit mengungkap alat bukti korupsi," cetusnya.

Terlebih, dalam proses persidangan sudah disebutkan ada dugaan aliran dana yang masuk ke Angie dan pihak lain. Sehingga untuk mencari alat bukti bukan lagi hal yang sulit.

"Kemudian KPK memiliki komitmen politik atau tidak. Karna nanti KPK harus siap akan berhadapan dengan mungkin pihak-pihak yang mementingkan resiko politik yang tinggi," tegasnya.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya