JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 3 orang saksi, yakni AS, IS, dan LS.
"Tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, kata Ramadhan, Panji diduga juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat.
Ramadhan menyebut, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya untuk mendalami perkara ini.
"Untuk dugaan penyalagunaan Dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instasi terkait lainnya," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.