Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Nurhadi Keukeuh Menolak Tuntutan Pencucian Uang dari Jaksa KPK

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |15:56 WIB
Kuasa Hukum Nurhadi Keukeuh Menolak Tuntutan Pencucian Uang dari Jaksa KPK
Nurhadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail, menegaskan pihaknya menolak tuntutan penuntut umum yang menyatakan bisa melihat suatu pola pencucian uang dalam kasus kliennya. 

"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak keras apa yang dinyatakan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya, pada bagian pendahuluan halaman 6 yang menyatakan pada pokoknya dalam kasus ini, 'bisa melihat suatu pola pencucian uang'," kata Maqdir Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, apabila dicermati secara saksama pada surat dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para terdakwa dengan ancaman Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Dia Merusak Citra Lembaga Peradilan

Tetapi JPU hanya mendakwa berdasarkan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian.

Lebih lagi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Nurhadi mempunyai kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan yang dimiliki oleh Rezky Herbiyono.

Kemudian, lanjutnya, faktanya Nurhadi sebagai mertua tidak memiliki kedekatan dengan Rezky Herbiyono, selain kedekatan sebagai keluarga.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Rezky Herbiyono lebih khusus proyek PLTMH antara Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto.

"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement