JAKARTA- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari menilai bahwa penegakan hukum perlu ditingkatkan dalam menyikapi maraknya kepemilikiam senjata api secara ilegal. Meskipun pemerintah telah membuat peraturan tentang kepemilikan senjata api, namun kenyataannya tidak jarang masyarakat yang memiliki senjata api tanpa ijin (ilegal).
“Padahal kita semua tahu bahwa Regulasi kepemilikan senjata sudah ada. Dan itu sudah memadai. Persoalannya adalah tidak adanya penegakan hukum. Peraturan adalah satu hal, dan penegakannya adalah hal yang lain,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (05/05/2012).
Menurut Hajriyanto, maraknya tindak kekerasan dan kriminal dengan menggunakan senjata api akhir-akhir ini menunjukkan bahwa saat ini tengah berlangsung kemerosotan keamanan di negeri ini.
“Fenomena banalnya kemerosotan keamanan dalam bentuk penggunakan senjata api dalam berbagai aksi kekerasan ini sungguh mencemaskan sekali. Belum lagi meluasnya kepemilikan senjata-senjata oleh orang yang tidak berhak yang cenderung semakin liar,” imbuhnya.
Politikus Partai Golkar ini menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk secara intens melakukan razia terhadap kepemilikan senjata api, dan menindak tegas pihak-pihak yang memiliki senjata api illegal.
“Kepada aparat keamanan terutama polisi, segera lakukan sweeping senjata api secara besar-besaran dengan segera, sita senjata-senjata api liar, tangkap pemegang senjata yang tidak sah, benahi secara total perizinan dan pemberian izin kepemilikan senjata, dan stop katebelece pemberian izin,” papar Hajriyanto.
Lebih lanjut Hajriyanto menambahkan bahwa, terkait hukuman terhadap pemilik senjata api illegal sebenarnya sudah ada. Namun aparat penegak hukum terkesan mengacuhkan hal tersebut. “Ancaman hukum bagi orang yang memiliki senjata secara tidak sah kan sudah ada. Tapi kalau dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum dan keamanan ya sama saja. Pertanyaannya sekarang, mau enggak aparat keamanan melakukan razia secara menyeluruh dan tegas terhadap senjata yang dimiliki secara tidak sah itu? Ya itu saja,” pungkasnya. (tgr)
(Stefanus Yugo Hindarto)