TH Bolos Saat Ditangkap KPK, Berdalih Mertua Sakit

Abdul Rouf, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2012 04:45 WIB
Ilustrasi
Share :

SIDOARJO - Keberangkatan Tommy Hendratno, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, ke Jakarta ternyata tanpa sepengetahuan atasannya. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim II, Erwin Silitonga, Kamis (7/6).
 
Dalam jumpa pers yang digelar di Kanwil DJP Jatim II di Jalan Juanda, Sidoarjo, Erwin mengaku Tommy mengirim pesan izin ke atasannya melalui Blackberry (BB), Rabu (6/6) sekira pukul 14.34. Padahal, informasi yang diperoleh, dalam rentang waktu itu yang bersangkutan sudah ditangkap KPK.
 
Erwin juga membacakan isi pesan dari Tommy kepada atasannya, yang berbunyi, Pak saya mohon izin ke Jakarta mertua saya sakit. "Harusnya kalau dia keluar kota atau surat tugas, atau ada keperluan mendadak mengajukan izin," ujarnya.
 
Terkait informasi bahwa Tommy juga menjadi konsultan pajak di perusahaan, Erwin menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena sudah menyalahi aturan. Namun, dia mengaku belum mengetahui kebenarannya apakah Tommy memang menjadi konsultan pajak di perusahaan tertentu.
 
Erwin juga tidak mau mengomentari ketika ditanya, kasus Tommy terkait Restitusi pajak. Dia menjelaskan, Resitusi atau pengembalian kelebihan uang wajib pajak sudah ada aturannya.
 
Sesuai aturan, jika wajib pajak mengajukan restitusi, maka Ditjen Pajak harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 12 bulan. Jika selama setahun tidak selesai, maka Dirjen Pajak wajib membayar bunga atas uang kelebihan wajib pajak setiap bulannya sebesar 2 persen.
 
Untuk itulah, kata dia, sudah menyalahi aturan jika ada wajib pajak yang meminta bantuan pegawai pajak agar diuruskan restitusinya, dengan harapan segera dikembalikan. Apalagi, sampai memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak.
 
Dengan penangkapan tersebut, Tommy sementara dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan dan Konsultasi KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Erwin mengklaim penangkapan TH merupakan kerjasama Dirjen Pajak dengan KPK karena selama ini memang ada MoU antara Kementrian Keuangan dan KPK dalam memberantas korupsi.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya