NAYPYIDAW - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, tiga stafnya divonis bersalah atas keterlibatan mereka dalam kekerasan komunal di bagian barat negara itu. Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di Negara bagian Arakan.
"Pengadilan di Kota Maungdaw Negara bagian Arakan telah memvonis dua staf badan pengungsi PBB masing-masing dengan hukuman enam dan satu tahun penjara," ujar Juru bicara PBB Aye Win, seperti dikutip Associated Press, Senin (27/8/2012).
"Sementara seorang staf program pangan PBB dijatuhi hukuman dua tahun penjara," tambah Aye Win.
Menurut Aye Win para staf PBB tersebut terlibat dalam berbagai tindakan kriminal. Hal ini termasuk diantaranya keterlibatan mereka dalam kerusuhan antar etnis di Negara bagian Arakan.
Namun tidak dijelaskan lebih rinci tindakan kriminal apa yang dilakukan ketiga staf PBB tersebut. Ketiga staf PBB tersebut diketahui merupakan warga asli Myanmar.
Kekerasan mematikan antara etnis Rakhine dan Rohingya sejak Juni lalu diketahui telah menimbulkan ratusan korban tewas. Sementara itu setidaknya 80 ribu rumah dikabarkan hangus dibakar dalam krisis kemanusiaan ini.
(Rani Hardjanti)