SLEMAN- Anggota TNI AD berinisial AM diadukan ke Mapolda DIY. Pasalnya, dia itu dituding melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik Adya Wibowo (34) warga Kocoran Caturtunggal Depok Sleman.
Informasi yang diperoleh, kasus pengelapan ini bermula saat pelaku meminjam mobil Suzuki Sidekick bernopol AD 8727 RE milik korban pada 26 Oktober 2011 lalu. Pelaku meminjam mobil tersebut dengan sewa Rp2,5 juta per bulan.
Awalnya, pemberian uang sewa lancar, namun pada Juli 2012 silam, pelaku mulai tidak membayar sewa lagi. Bahkan, mobil tersebut juga tidak dikembalikan.
“Korban berusaha untuk menemui pelaku tetapi selalu gagal. Korban juga mendengar kabar, mobil warna silver miliknya dijual pelaku,” ujar petugas SPK di Mapolda DIY yang tak mau ditulis namanya, Selasa (11/9/2012).
Dia menceritakan, korban sudah berusaha untuk mengurus secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasilnya. Akhirnya, sekira pukul 13.30 WIB siang tadi, korban melaporkan pelaku ke polisi dengan harapan mobil bisa kembali. Dalam delik aduan itu korban mengaku merugi sekitar Rp85 juta.
(Kemas Irawan Nurrachman)