JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dianggap tidak ada.
Hal itu, menurutnya sama dengan menyatakan bahwa putusan-putusan sebelum MK mengetok palu hari ini adalah putusan yang batal demi hukum.
Hal itu, dikatakan Yusril usai mendengar putusan MK terkait permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah yang juga klienya di gedung MK, Jakarta hari ini.
Yusril menjelaskan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga ketentuan tersebut yang menyatakan Pasal 197 ayat 1 k itu dianggap tidak ada, lalu kemudian kalau putusan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k dalam ayat 2 tidak berlaku demi hukum.
"Itu berarti putusan-putusan yang dibuat pengadilan tidak mencantumkan ketentaun pasal 197 ayat 1 huruf k itu batal demi hukum," tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Yusril menambahkan, tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat 1 huruf k ialah putusan yang batal demi hukum dan sehingga tidak dapat dieksekusi.
"Mulai hari ini apabila putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak batal demi hukum, berarti kemarin semua putusan yang keluar kemarin batal demi hukum. Jadi, Pasal 197 ayat 1 huruf k dianggap tidak ada mulai hari ini. Artinya kemarin batal demi hukum, tidak bisa dieksekusi," tegas Yusril.
Sementara itu, hal senada disampaikan Hakim Konstitusi M Akil Mochtar. Akil berpendapat, putusan pengadilan sebelumnya, sebelum MK mengetok palu dalam persidangan hari ini bila putusan sebelumnya tak memuat Pasal 197 ayat 2 maka dinyatakan batal demi hukum. "Kalau kedepan tidak ada lagi sejak putusan MK tadi," ujar Akil.
Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
MK dalam amar putusanya hari ini menilai benar bahwa dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Meski demikian, ada atau tidak adanya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusanya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tanggal 19 april 2010, putusan menyatakan terdakwa H Parlin Riduansyah bin H Muhammad Syahdan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu primair, ke satu subsidair atau dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa.
(Misbahol Munir)