Terpidana Pembobolan Brankas Tuntut Keadilan

Syamsir, Jurnalis
Senin 24 Desember 2012 20:08 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

 BULUKUMBA - Terpidana mantan bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba, Chaeruddin, dalam kasus pembobolan brankas menuntut keadilan. Pasalnya, penetapan sebagai tersangka diduga telah terjadi rekayasa berkas.
 
Penyidik Polres Bulukumba dituding telah merekayasa berkas karena ingin menutupi ketidakmampuan polisi dalam mengungkap kasus pembobolan brankas yang sempat mandek pada 2007 lalu. Bukti pendukung yang menetapkan tersangka dianggap tak satupun yang bisa membuktikan.
 
Chaeruddin mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak menerima menjadi terpidana secara sendirian dalam kasus pembobolan brankas. Apalagi, dalam kasus ini terjadi beberapa kejangalan dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan rekayasa serta menetapkan dirinya sebagai tersangka utama.
 
Dia menjelaskan, saat ini, tidak satupun orang yang mampu membuktikan kalau pembobolan brankas itu dilakukan Chaeruddin.
 
“Kami merasa telah dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, penyidik tidak punya bukti kuat. Hanya, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka secara sendirian,” ucap Chaeruddin, Senin (24/12/2012).
 
Selain itu, Chaeruddin mengaku, dirinya meminta keadilan yang diberikan kepadanya dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora Bulukumba sebesar Rp600 juta lebih, karena ada ketidakberesan didalamnya. Penetapan sebagai terpidana sangat tidak realistis sebab kasus ini murni kasus pencurian, bukan korupsi.
 
“Kami kaget dan bingung kenapa sampai saya sendirian yang dijadikan tersangka. Ini perlu ada peninjauan kembali supaya semua jelas, bukan ada rekayasa didalamnya,” tuturnya.
 
Dia menyebutkan, sebenarnya polisi pernah menangkap pelaku curnak di Desa Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Desember 2010 lalu. Pelaku curnak itu mengaku telah membobol brankas di sejumlah SKPD Bulukumba.
 
“Namun, bukti ini tidak ditanggapi serius penyidik kepolisian dan kasus itu tepat dilanjutkan, tanpa mempertimbangkan beberapa fakta pendukung lainya. Bahkan, polisi hanya berdalih kalau mereka kekurangan penyidik untuk mengungkap sindakat pembobolan brankas di daerah ini. Padahal, seharusnya pengakuan pelaku tersebut bisa dikembangkan siapa sebenarnya dalam pelaku pembobolan brankas,” ungkap dia.
 
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, pihaknya masih menunggu niat baik Chaeruddin untuk menyerahkan diri secara baik, sebelum dilakukan penjemputan paksa. Apalagi, Kejaksaan sudah melayangkan dua panggilan, jika panggilan ke tiga tetap mangkir, maka tidak ada jalan lain untuk dilakukan upaya paksa.
 
Meski demikian, lanjut dia, Kejari akan terus mencari keberadaan Chaeruddin sebagai terpidana dalam kasus pembobolan brankas Disdikpora guna menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana empat tahun penjara.
 
“Kami berharap terpidana berbesar hati menerima putusan. Sebab mau atau tidak putusan hukum wajib dijalani,” ujar dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya