Effendi Punya 2 Istri, KPUD Bekasi Digugat

Faizal Affandi, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2012 18:57 WIB
Rahmat Effendi (Foto: voa-islam.com)
Share :

BEKASI - Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yakni SM2-Anim, Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) mengajukan gugatan kepada KPUD Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
 
Shalih Mangara Sitompul, salah satu kandidat Wali Kota Bekasi, mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan langkah tepat dan dinilainya sebagai sifat negarawan.
 
"Saluran yang benar ya ke jalur hukum. Dan itu disediakan oleh negara. Dan seorang negarawan harus selalu berpatokan dengan hukum dalam bertindak," kata Shalih, dalam jumpa pers yang digelar ketiga pasangan tersebut, di Rumah Makan Pondok Kenanga, Bekasi, Rabu, (26/12/2012).
 
Dikatakannya, gugatan dilayangkan semata-mata demi tegaknya keadilan hukum bukan karena persoalan hasil Pilkada. "Hasil Pilkada ada ranahnya di MK. Itu gugatan setelah hasil pemilu ditetapkan. Kalau di PTUN sebelum keputusan ditetapkan," tuturnya.
 
Gugatan yang sudah didaftarkan dengan nomor perkara 128/G/2012/PTUN-bdg tanggal 26 Desember 2012. Dengan pengugat ketiga pasangan calon dan tergugat KPUD Kota Bekasi. Adapun objek gugatan keputusan KPUD Kota Bekasi nomor 50 dan nomor 51. Tentang persyaratan pencalonan. Yang dinilai cacat hukum. KPUD dalam hal ini, meloloskan Rahmat Effendi pasangan nomor urut empat, yang belakangan diketahui bahwa Rahmat Effendi tidak mengisi persyaratan tidak sesuai fakta.
 
Padahal belakangan terungkap dirinya berisitri lebih dari satu. Sehingga hal ini dinilai menyalahi ketentuan, karena dalam persaratan pencalonan setiap calon wajib mencantumkan semua nama istrinya, sebab berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Shalih, Sira Prayuna, menambahkan, gugatan baru dilayangkan ke PTUN baru-baru ini, karena persolan adanya pelanggaran baru terungkap dan gugatan yang dilakukan sifatnya serius bukan main-main.
 
"Kami tidak mai-main, kami serius. Dan kami yakin gugatan kami menang. Apalagi kami punya bukti-bukti yang kuat dan tidak mengada-ada," imbuhnya.
 
Sira sangat yakin gugatannya diterima, dengan begitu Rahmat Effendi dan Ahmad Syaikhu, yang merupakan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor dengan nomor urut 4 dipastikan akan didiskualifikasi.
 
"Kami yakin menang. Dan jika kami menang maka otomatis calon nomor empat didiskualifikasi," tegasnya.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya