JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilakukan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamudin serta Dadang Mulyadi-Lucki Hakim atas hasil Pilkada Kota Bekasi.
Hakim Konstitusi Mahfud MD secara gamblang menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah kedaluarsa. Putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi itu menganggap pemohonan para penggugat tidak cukup karena waktunya atau terlewat dari aturan yang berlaku. Seharusnya gugatan dilakukan tiga hari terhitung sejak rekapitulasi suara KPUD pada tanggal 27 Desember 2012.
Atas keputusan itu, Komisioner KPUD Kota Bekasi Kanti Prayogo mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan berikutnya. Yaitu, menyusun berita acara penetapan pemenang Pilkada dan selanjutnya akan diberikan ke DPRD Kota Bekasi.
”Kami akan lanjutkan agenda kami untuk membuat berita acara yang diserahkan ke dewan,” ujarnya, Selasa (29/1/2013).
Adanya anggapan hakim konstitusi terkait keterlambatan mengajukan gugatan, kata Kanti sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Menurutnya, KPUD sudah sesuai menjalankan prosedur dan menjunjung tinggi undang-undang. ”Kami menetapkan pasangan calon pemenang sejak tanggal 28 Desember 2012,” jelasnya.
Setelah ada penetapan, KPUD kata Kanti, langsung memberikan ruang untuk calon lain melakukan gugatan jika keberatan atas penetapan tersebut. Saat itu, KPUD sudah memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan gugatan. Nyatanya, kata Kanti, MK melihat permohonan gugatan seharusnya dilakukan sejak rekapitulasi suara tanggal 27 Desember 2012.
Hanya saja, Kanti menyatakan, penilaian hakim konstitusi itu sah, sementara pendirian KPUD sendiri di atas undang-undang. ”Jadi kami sudah sesuai menjalankan amanat undang-undang,” paparnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.