JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Namun, jabatan yang dimaksud bukan yang berkaitan dengan tugas pokok operasional kepolisian. Menurutnya, posisi tersebut mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai.