JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus. Ia mengatakan, informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR RI.
"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Guspardi berkata, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. Ia mengatakan, perubahan regulasi itu didasari atas dua hal.
"Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut," ucapnya.