Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Berencana Revisi UU Polri, Apa yang Diubah?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |13:35 WIB
Baleg DPR Berencana Revisi UU Polri, Apa yang Diubah?
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Guspardi berkata, salah satu subtansi yang akan diubah yakni terkait batas usia pensiun. Ia berkata, batas usia pensiun oejabat fungsional di Korps Bhayangkara berpeluang bisa ditambah.

"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ucap Guspardi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement