BEKASI - Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Hukum Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) kepada Polres Metro Bekasi Kota, ditolak pihak Kepolisian.
Penolakan laporan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada dokumen negara dan atau akta otentik, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, lantaran pihak Kepolisian sudah menjalin MOU dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dalam MOU tersebut, tertuang kesepakatan bahwa segala bentuk tindakan hukum berkaitan dengan Pilkada, sebelumnya mesti diverifikasi oleh Panwaslu.
Jika dalam verifikasi Panwas tindakan tersebut dirasa bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk pelanggaran pidana, maka Polisi berhak menindaklanjuti.
Kuasa Hukum Azib, Purwadi, SH. MH menyayangkan ditolaknya laporan baik dari kubu Azib dan Dalu yang sepakat menjadikan laporan menjadi satu. Pasalnya, dirinya takut laporannya terendap di Panwas.
"Kalau di Kepolisian, kita bisa melakukan praperadilan jika tidak ada tindaklanjut. Tapi kalau di Panwas, ya mengendap begitu saja dan hilang," kata Purwadi, Senin (17/12/2012).
Sementara itu Kuasa Hukum Dalu, Maramis mengatakan, tindakan kandidat Walikota Bekasi Rahmat Effendi, melanggar Pasal 263 KUHP, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu pada dokumen negara dan atau akta otentik, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
"Dalam dokumen pencalonannya, Rahmat Effendi hanya mencantumkan nama istri pertamanya. Tapi belakangan, setelah ramai diberitakan, Rahmat Effendi mengakui bahwa dia berpoligami dan mempunyai dua istri," tutur Maramis.
"Keputusan KPUD Kota Bekasi yang menetapkan Rahmat Effendi sebagai calon Walikota Bekasi, termasuk dokumen negara dan akta otentik. Jadi sudah jelas pelanggaran pidananya," tambahnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.