JAKARTA – Pro dan kontra terhadap usulan revisi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), khusunya mengenai angka presidential threshold (ambang batas pengajuan calon presiden/wakil presiden) dan padatnya sosialisasi yang dilakukan partai politik di tengah masyarakat semakin santer.
Menurut hasil survie Media Survey Nasional (Median) mengenai seputar usulan revisi UU Pilpres, berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pada 21 Desember 2012 hingga 4 Januari 2013 itu diketahui bahwa sebagian besar publik, yaitu sebesar 52,08 persen ternyata lebih menginginkan adanya revisi terhadap UU yang menjadi dasar pemilihan presiden 2014 itu. Sedangkan mereka yang berpendapat tidak perlu adanya revisi relatif kecil, hanya 20,9 persen. Sisanya sebesar 27,01 persen menjawab tidak tahu.
“Suara sebagian besar masyarakat ini bertolak belakang dengan keinginan beberapa fraksi terutama fraksi besar di DPR yang tetap mempertahankan UU Pilpres itu,” kata Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam keterangannya, Selasa (8/1/2012).
Pilihan sebagian besar publik menghendaki adanya revisi terhadap UU Pilpres itu searah dengan pendapat sebagian besar masyarakat yang mengharapkan adanya calon presiden yang lebih bervariasi pada pemilu presesiden 2014 nanti. Berdasarkan temuan survei diketahui bahwa sebanyak 64,78 persen responden lebih menyukai banyaknya calon presiden, sehingga mereka memiliki lebih banyak alternatif pilihan.
Keberadaan calon presiden yang lebih banyak itu bisa jadi menggambarkan realita kejenuhan masyarakat terhadap pilihan calon presiden yang ada saat ini, yang kebanyakan diisi oleh tokoh-tokoh lama. “Masyarakat sudah jenuh dan mengharapkan adanya calon alternatif selain tokoh-tokoh muka lama,” jelasnya.
Kejenuhan itu tergambarkan dari hasil survei yang menyatakan bahwa sebanyak 55,28 persen responden merasa selama ini calon presiden yang tersedia kurang bervariasi. Keinginan masyarakat untuk memiliki calon yang lebih bervariasi itu setidaknya masih terbentur oleh angka presidetial treshold yang mengharuskan syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon presiden. Sehingga tidak heran jika menurut survei, sebesar 43 persen responden merasa syarat itu terlalu tinggi, sedangkan sebesar 45,03 menjawab tidak tahu, dan hanya 11,8 menjawab syarat itu masih tepat.
Sementara, mengenai temuan tentang tingkat popularitas partai politik menjelang pemilu 2014, Median Survey telah menguji tingkat pengetahuan masyarakat terhadap lambang partai politik, baik itu partai politik yang telah mengikuti pemilu 2009, maupun partai yang baru lahir. Dari hasil survey itu diketahui bahwa PDIP menempati urutan pertama sebagai partai dengan lambang partai yang paling dikenal publik, yaitu sebesar 94,1 persen, disusul Partai Golkar sebesar 93,1 persen, Partai Demokrat (93,0 persen), dan PKS (92,3 persen).
“Partai-partai yang telah lama berdiri cenderung lebih dikenal lambang atau simbolnya oleh masyarakat, ketimbang partai-partai yang baru berdiri. Ini merupakan tugas berat bagi partai-partai baru untuk lebih mensosialisasikan lambang partainya,” tambahnya.
Dia menambahkan, sejauh ini diantara partai-partai yang baru berdiri, setidaknya Partai NasDem menuduki peringkat teratas dalam hal pengenalan masyarakat terhadap lambang partai itu, yaitu sebesar 80 persen.
Survei itu sendiri melibatkan 1.400 responden yang diwawancara secara langsung setelah dipilih secara acak dengan teknik Multistage Random Sampling di 33 Provinsi. Sedangkan tingkat Kepercayaan survei sebesar 95% dan Margin of Error sebesar 2.53%.
(Misbahol Munir)