JAKARTA - Wen Ken Drug PTE pemilik dan pemegang merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga meminta kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. Wen Ken Drug meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera memberikan putusan terhadap perkara sengketa merek bernomor register 172 PK/Pdt.Sus/2012.
“Keputusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi sudah sangat tepat dengan menolak gugatan itu. Tinggal sekarang menunggu putusan majelis Peninjauan Kembali (PK),” kata Managing Director Wen Ken Group, Fu Siang Jeen dalam siaran persnya, Rabu (20/2/20130).
Fu Siang Jeen mengatakan, pasar Indonesia sudah sangat mengenal produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Lukisan Badak. Sebab, sejak 1978 dengan menggandeng PT SBS, Wen Ken Drug, sudah memproduksi dan memasarkan produk ini di seluruh wilayah Tanah Air.
Masalah muncul ketika Wen Ken Drug menilai PT SBS tidak memenuhi komitmen pembayaran royalti secara tepat waktu, tidak memberikan laporan mendetail jumlah produksi, memproduksi produk sejenis dengan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, lalu kerjasama itu diputus.
“Kami lalu memutuskan menjalin kerja sama dengan PT Kinocare Era Kosmetindo,” terangnya.
Fu Sing Jeen menegaskan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Lukisan Badak, merupakan satu kesatuan merek yang sudah dimiliki Wen Ken Drug sejak lama. Itu bisa dibuktikan dengan iklan di media massa yang dibuat Wen Ken Drug sejak puluhan tahun lalu.
“Jadi tidak ada alasan bagi siapa saja mengklaim bahwa merek itu milik mereka,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah kejanggalan terungkap dalam proses hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Meski, telah menang dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Majelis Peninjauan Kembali tak kunjung memutus perkara ini. Dalam perkara Peninjauan Kembali dengan nomor 106 PK/Pdt/2012, sempat terjadi beberapa kali pergantian anggota majelis Peninjauan Kembali. Tidak hanya berganti anggota majelis, namun tiba-tiba ada terjadi penambahan dua anggota majelis baru.
(K. Yudha Wirakusuma)