SBY Usulkan Gaji Kepala Daerah Naik, Ini Kata Sultan HB X

Prabowo, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2013 17:09 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Koran SI)
Share :

YOGYAKARTA- Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menanggapi santai wacana kenaikan gaji kepala daerah. Dengan ekspresi datar, Raja Keraton Yogyakarta itu menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.

"Bagi saya terserah, itu kan kebijakan pemerintah pusat," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (26/2/2013).

Sultan sempat sedikit tersenyum saat ditanya pendapatnya terkait wacana kenaikan gaji tersebut. Apakah Sultan setuju jika gaji kepala daerah naik? "Ya, silakan saja kalau mau naik," jelasnya.

Disinggung gaji yang diperoleh selama ini, Sultan memaparkan penuh kehati-hatian.

"Bagi saya banyak atau sedikit itu relatif. Saya bilang cukup, ada yang tidak setuju. Ketika saya bilang tidak, nanti ada yang tidak setuju. Ya silakan pemerintah saja," kata bapak lima putri itu.

Sultan juga menyatakan tidak ada keseimbangan antara kewajiban yang harus dijalani saat berdinas dengan besaran gaji berikut tunjangan jabatan yang diterimanya.

"Antara beban pekerjaan serta mobilitas seharusnya seimbang, yang sekarang sepertinya tidak seimbang," katanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan, berdasarkan Keppres Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara, seorang gubernur menerima Rp5,4 juta per bulan, sehingga total gaji yang diterima mencapai Rp8,4 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya