Caleg yang Terlibat Kasus seperti Aceng Harus Sadar Diri

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2013 13:08 WIB
Ilustrasi partai politik (Foto: Dok Okezone)
Share :

Gaji PNS resmi naik pada tahun ini. Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
 
Baca juga: Tarif Dinamis Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp150.000 Mulai 3 Februari 2024
 
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (30/1/2024).
 
Baca juga: 3 Fakta Peringatan Sri Mulyani ke Anak Buahnya
 
Adapun gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah umumkan kenaikan gaji PNS 8% di 2024.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya