JAKARTA - Ketua tim investigasi dari Mabes TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Unggul K. Yudhoyono menegaskan 11 oknum Kopasus penyerang LP Kelas II B, Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan menjalani peradilan militer.
"Atas dasar investigasi proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh pusat militer AD. Terdapat 11 oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," kata Ketua tim investigasi TNI AD Brigjen Unggul K Yudhoyono, di Kartika Media Center Jalan Abdurahman Saleh I No 48 Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Dari 11 pelaku, sambung Unggul, satu orang berinisial U bertindak selaku eksekutor Deki Cs, sementara delapan orang lainnya berposisi sebagai pendukung. Sedangkan dua orang lainnya adalah untuk mencegah. Keduanya menggunakan mobil Daihatsu Feroza.
Unggul memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses peradilan semua pelaku penyerangan tersebut. "Pelaku menyatakan dengan penuh kesadaran, siap mempertanggungjawaban perbuatan. Proses hukum akan segera dilaksanakan oleh Polisi Militer TNI AD," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat tahanan Polda DIY yang dititipkan di LP Cebongan tewas tertembus 31 peluru yang dimuntahkan para penyerang pada Sabtu 23 Maret lalu. Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu, dan Adrianus Candra Galaja. Keempat orang yang dikenal sebagai kelompok Deki ini merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Satu Santosa, di Hugo's Cafe, beberapa waktu lalu.
(Muhammad Saifullah )