JAKARTA - Dua Menteri dari PKS diperkenankan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). Sebab tidak ada aturan presiden yang melarang kepada setiap menteri yang mencalonkan diri.
“Kecuali presiden membuat aturan, artinya membuat larangan. Jadi kita serahkan ke presiden,” kata Presiden PKS, Anis Matta, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/4/2013) malam.
Dia menjelaskan, karena tidak aturan yang mengikat itu, dua kadernya yang duduk di kursi menteri boleh mencalonkan diri menjadi caleg. Dia mengingatkan, di PKS yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri adalah pucuk pimpinan partai, yaitu Presiden, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) partai.
“Di PKS ada dua menteri yang kita calonkan sebagai caleg. Kami anggap persoalan ini pada dasarnya tidak ada satu aturan yang mengikat, ini lebih ke etika saja,” kata.
Tiga kader PKS yang menjabat sebagai menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Sosial Salim Assegaf Al Jufri. Dari tiga nama itu, hanya Tiffatul Sembiring dan Suswono yang maju sebagai caleg.
(Tri Kurniawan)