BANDA ACEH - Human Rights Watch (HRW) menilai sedikitnya ada 13 jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi di Aceh sejak konflik. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dianggap penting untuk menjawab persoalan itu.
"Kami terus menerbitkan berbagai laporan pada masa konflik, antara militer Indonesia maupun aparat keamanan lainnya dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka," kata Peneliti HRW di Indonesia, Andreas Harsono dalam Rapat Dengar Pendapat Rancangan Qanun KKR Aceh di Gedung Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu (17/4/2013).
13 pelanggaran HAM terjadi di Aceh, kata dia, meliputi pembunuhan ekstrajudisial, penyerangan terhadap kaum sipil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, kekerasan seksual, penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran proses hukum.
Selanjutnya pemindahan paksa, penjarahan (looting) dan perampasan saat perang (pillage), pemalakan dan pembatasan kegiatan ekonomi, ancaman, intimidasi, dan pembatasan yang tak baik terhadap wartawan domestik maupun international, pembatasan ruang gerak, pembakaran sekolah dan kewajiban jaga malam.
Menurutnya, agar lebih dipercaya dan efektif, KKR di Aceh harus mendapat mandat dimana bisa secara independen memeriksa berbagai tindakan baik dari aparat keamanan Indonesia maupun GAM. "Ia harus bisa berupaya membuat dokumentasi yang imparsial, tak berat sebelah, terhadap berbagai pelanggaran HAM sejak konflik dimulai pada 1976 hingga penandatanganan perjanjian Helsinki pada Agustus 2005," ujar Andreas.
Informasi tersebut, lanjut dia, harus diarsipkan dan disiarkan kepada publik sehingga bisa memenuhi keperluan emosional para korban. KKR juga harus merekomendasi perbaikan sistem hukum dan kehakiman agar bisa menjawab persoalan impunitas masa lalu dalam pelanggaran serius.
Andreas menyebutkan, KKR perlu melibatkan perempuan dan pakar kekerasan seksual agar lebih kuat.
Wakil Ketua Komisi A DPRA Nur Zahri mengatakan, Raqan KKR akan disahkan dalam tahun ini. Pihaknya akan membentuk tim dari berbagai unsur yang konsen dalam pemantauan HAM untuk terlibat dalam pembahasannya.
Tim ini nantinya akan mencari format KKR yang sesuai dengan kondisi Aceh. Begitu juga dengan rentang waktu pelanggaran HAM yang dihitung apakah sejak perang dengan Belanda atau mulai 1976, tahun lahirnya Aceh Merdeka hingga paska damai.
(Risna Nur Rahayu)