Mantan Ketua DPC Demokrat Gugat SBY dan Ibas ke PN Pusat

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 19 April 2013 16:10 WIB
SBY (Foto: Abror Rizki/Rumgapres)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat (PD) Tridianto, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dia melayangkan gugatan karena kekecewaan dirinya terhadap hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Bali pada Maret lalu. Menururnya, KLB tersebut dianggap cacat hukum dan sangat jauh dari unsur-unsur demokratis.
 
"Selain itu tidak sah karena tekanannya banyak sekali. Saya sebagai korban ingin maju ke sana (KLB) tetapi disandera dan dihalangkan, maka saya ajukan gugatan ini ke PN Pusat," kata Tridianto di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jumat (20/4/2013).
 
Selain kepada SBY, loyalis Anas itu juga menggugat Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Waketum Partai Demokrat Max Sopacua dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
 
"Yang digugat selain SBY ada banyak sekali, di antaranya Edhie Baskoro sebagai Sekjen dan steering comitee, Max Sopacua, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.
 
Masih kata Tri, dia juga menggugat secara imateril sebesar Rp99.999.999. Karena sebelum KLB, dia juga telah mengeluarkan sejumlah dana untuk maju sebagai ketua umum.
 
Gugatan kepada SBY tersebut didaftarkan Tridianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Laporan 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya