JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lalo alias SL untuk segera diseret ke pengadilan terkait pusara kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika (DW).
Jaksa tengah merampungkan berkas dengan memeriksa kembali terdakwa Herly Isdiharsono (HI). SL merupakan atasan Dhana Widyatmika di KPP Pancoran sekaligus kolega Herly Isdiharsono (HI) di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM).
"Pemeriksaan HI pada pukul 10.00 Wib di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Pemeriksaan dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penelitian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Kendati demikian, Untung enggan menjelaskan kapan berkas tersangka SL dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya, pemeriksaan berkas perkara saat ini masih dalam tahap pelengkapan baik syarat formil dan materilnya.
"Belum tahu, menunggu penyidikan tim jaksa selesai. Mengingat masih belum lengkapnya syarat formil maupun materil dari berkas perkara tersangka SL tersebut," tandas Untung.
Sekadar diketahui, SL saat itu menjabat Ketua Tim pemeriksa wajib pajak PT Mutiara Virgo (MV). Sedangkan Herly Isdiharsono (HI) saat itu merupakan anggota tim pemeriksa pajak PT MV.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemimpin PT MV Johnny Basuki, konsultan pajak Hendro Tirtawijaya, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh.
Dhana Widyatmika selaku aktor utamanya telah vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, selama tujuh tahun penjara. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhana di penjara 12 tahun. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding (PT DKI Jakarta), hukuman Dhana diperberat menajadi 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
(Rizka Diputra)