JK Bersedia Jadi Saksi Antasari

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 05 Juni 2013 14:30 WIB
Jusuf Kalla (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengklaim, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi pasal 268 ayat (3) UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya sudah pernah ada komunikasi, kalau beliau sudah bilang bersedia untuk hadir," katanya di gedung MK, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Saat ini, kata Boyamin, pihaknya hanya perlu melakukan komunikasi lanjutan untuk bisa menghadirkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 20 Juni 2013.
"Saat ini sedang melakukan pendekatan dengan orang dekatnya beliau, jadi ini untuk lebih seriusnya lagi lah begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Antasari saat ini tengah mengajukan uji materi mengenai PK agar bisa dilakukan dua kali. Pasalnya, dia divonis terkait kasus pembunuhan PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Diapun pernah melakukan PK, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ketika dirinya menemukan novum baru yang bisa membuktikan dirinya bersalah, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bermaksud ingin kembali mengajukan PK tetapi tersandung pasal tersebut, menyangkut PK hanya bisa dilakukan satu kali.

Keterangan JK sendiri, menurut Antasari, dapat membuktikan bila uji materi tersebut dikabulkan bisa membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Sayangnya, Antasari enggan membeberkan dan meminta kepada JK untuk menjelaskannya sendiri.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya