JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya, terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).
Selain Eva, KPK berencana memeriksa Wisler manalu selaku Pegawai Negeri Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, Wisler diperiksa sebagai saksi bagi tiga tersangka Hambalang; Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Terkait Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
(Rizka Diputra)