KPK Periksa Terdakwa Korupsi Alquran

Mustholih, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2013 11:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto:Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar, terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer, di Kementerian Agama. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ahmad Jauhari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2013).

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara 12 dan 8 tahun. Putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya