JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Kita putusakan pembahasan (RUU Pilpres) kita tunda pada masa sidang berikutnya pada 2013-2014," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono, saat sidang pembahasan RUU Pilpres, di Gedung DPR, Selasa (9/7/2013).
Dijelaskannya, pembahasan akan dilanjutkan kembali paling lambat pada akhir September 2014 atau sebelum memasuki masa tahapan Pilpres pada Oktober.
"Batas waktu mengambil sikap revisi UU Pilpres sebelum Oktober harus ada putusan. Karena mulai 1 Oktober sudah ada tahapan Pilpres," jelasnya.
Alotnya pembahasan revisi UU Pilpres ini, masih nampak terjadi di dalam rapat pengambilan keputusan Baleg.
Beberapa fraksi yang menginginkan revisi yakni Gerindra, Hanura dan PPP tetap pada rencana awal. Sedangkan, enam partai lainnya Demokrat, Golkar, PDIP, PKB, PAN, dan PKS tetap pada usulan untuk menolak revisi tersebut.
Pada rapat Baleg ini, masalah partai politik bisa mengajukan calon presiden jika memperoleh 25 persen suara sah nasional dan 20 persen perolehan kursi di DPR RI (112 kursi) masih menjadi perdebatan.
Wacana revisi UU Pilpres digulirkan oleh partai-partai menengah. Di antaranya adalah Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka menginginkan Presidential Treshold disamakan dengan Parlementhary Threshold sebesar 3,5 persen.
(Tri Kurniawan)