Pertandingan Tinju Maut di Nabire, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Dony Aprian, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2013 15:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Agus Rianto menyatakan, pihaknya telah berhasil menetapkan tersangka terkait pertandingan tinju Bupati Cup yang menewaskan 17 orang di Nabire, Papua.  
 
"Penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44)," ujar Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
 
Menurut Agus, NY merupakan seorang PNS di Staf Diklat Kabupaten Nabire. "Dia orang yang bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia dalam kejuaraan Tinju Nabire Cup," paparnya.
 
Ditambahkannya, pihaknya sampai saat ini belum memeriksa Bupati Nabire yang pada saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sampai saat ini belum diperiksa (Bupati Nabire)," ujarnya.
 
Perwira berpangkat melati tiga ini menuturkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.
 
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka NY adalah Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman Pidana 5 Tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya