Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kesaksian Palsu Dinilai Aneh

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 19 September 2013 13:53 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Yeane Sailan (37), Tommy Tri Harso Utomo menilai putusan bebas Neville Loreen dan Ahmad Nurhikayat, terdakwa kasus kesaksian palsu atas perebutan hak asuh anak menilai putusan bebas tersebut sangat aneh.

Menurutnya, vonis bebas itu terkesan mempertontonkan sulap hukum dari hakim, yang bahkan bisa dikategorikan dalam salah satu 'keajaiban dunia'.

"Aneh, terlebih atas putusan Ahmad, di mana terdakwa yang mengakui atas perbuatan pidana yang dilakukan tapi dibebaskan. Orang yang mau bertaubat atas perbuatan pidana yang dilakukan tidak akan pernah dapat melakukannya tobatnya," ujar Tommy merespons vonis bebas kedua terdakwa, Kamis (19/9/2013). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kedua terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut satu tahun penjara.

"Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ucap JPU, Indra Pramono.

Di lain pihak, pengacara terdakwa Neville Loreen, Aldi Firmansyah menyatakan, putusan bebas murni oleh majelis hakim terhadap kliennya sudah berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Neville Loreen (54), terdakwa pemberi kesaksian palsu atas perebutan hak asuh anak antara WNI Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Dennis Anthony Michael.

Majelis Hakim yang dipimpin Dahmiwirda menyatakan Loreen tidak terbukti memberi keterangan palsu yang menyebabkan Yeane kehilangan hak asuh atas anaknya Luke Xavier Keet (9) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar diketahui, sidang perkara ini bermula dari persidangan pada 5 Maret 2013 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 178/Pid/2013/Pn.Jkt.Sel, di mana terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui perbuatannya.

Ahmad kala itu mengakui bahwa keterangannya dalam Penetapan No. 700 tertanggal 7 Agustus 2012 adalah pengakuan tidak benar alias bohong. Terdakwa juga mengakui bahwa keterangan yang diberikannya tersebut diajarkan dan diminta oleh Neville Loreen dan Denis.

Akibat kesaksian Ahmad dan Loreen pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang antara lain isinya menetapkan mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus istri Pemohon terhadap anaknya yaitu Luke Xavier Keet.

Padahal, Yeane sendiri mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersebut. Penetapan tersebut kemudian dibuat akibat kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen.

Di mana dalam persidangan yang tanpa diketahui dan dihadiri oleh Yeane tersebut, kedua saksi memberi kesaksian seakan-akan sangat mengenal Yeane. Padahal Yeane tidak mengenal para saksi tersebut. Akibatnya, hingga saat ini Yeane tidak pernah bertemu sekaligus mengetahui keberadaan sang buah hati tercinta Luke Xavier Keet.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya