Buntut Aksi Penamparan, Azlaini Diberhentikan Sementara

Mustholih, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2013 15:01 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman Riau, Azlaini Agus, diberhentikan sementara dari tugas menyusul kasus kekerasan yang dialami karyawan PT Gapura Angkasa Pekanbaru, Yana Novia.

"Tidak memberi penugasan kepada Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, terhitung sejak keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Menurut Budi , Azlaini dibebaskan dari tugas Ombudsman agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi perkaranya tersebut. Budi menyatakan Ombudsman menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan yang terjadi. "Kami juga menghormati upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Azlaini Agus," ujar Budi.

Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, diduga menampar karyawan PT Gapura Angkasa Pekanbaru, Yana Novia di Bandara Pekanbaru pada Senin, 28 Oktober 2013 lalu. Azlaini sendiri dalam keterangan tertulis kepada Ombudsman membantah melakukan kekerasan tersebut. "Saya hanya memarahi," kata Azlaini dalam laporan tertulis kepada Budi Santoso, kemarin.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya