Sabung Ayam Terbesar di Bogor Digerebek Polisi

Yudhi Maulana, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2014 06:18 WIB
Foto: Yudhi/Okezone
Share :

BOGOR - Ppraktek perjudian sabung ayam terbesar di Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar. Petugas berhasil meringkus 34 pelaku perjudian sabung ayam tersebut.  
 
Dari informasi yang dihimpun Okezone, sekira pukul 14.00 WIB petugas menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Desa Bojong Jengkol RT 3/4 Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi perjudian tersebut terbilang aman karena berada di tengah lahan seluas 4 hektar yang dipenuhi pohon Sengon yang tinggi.
 
Dalam penggerebekan, petugas menggunakan tembakan gas air mata untuk membubarkan para pelaku. Sontak para pelaku kocar-kacir untuk melarikan diri ke dalam hutan. Petugas yang telah siaga langsung meringkus 34 pelaku. Ada beberapa pelaku yang berhasil kabur dan meninggalkan kendaraannya.
 
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 14 ekor ayam aduan berikut tiga arena aduan. Selain itu, juga mengamankan 21 mobil dan 42 unit sepeda motor milik para pelaku. Beberapa mobil yang diamankan adalah mobil mewah seperti 3 mobil Toyota Fortuner, dua mobil Mitsubhisi Pajero Sport, dan satu Toyota Camry. Kebanyakan mobil tersebut berplat B.
 
Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin mengatakan penggerebekan judi sabung ayam ini digelar setelah melakukan pengintaian selama empat bulan. "Kami juga melakukan penelusuran via internet. Pemilik judi sabung ayam memiliki website yang jika dibuka akan menunjukan lokasi dan cara mendaftar sebagai member," jelasnya kepada Okezone di lokasi penggerebekan, Kamis (9/1/2014).
 
Lanjutnya, lokasi judi sabung ayam sudah beroperasi selama dua tahun. Kepada aparat, para tersangka mengaku baru sekali bermain judi sabung ayam. Kebanyakan warga yang bermain adalah warga di luar Ciampea, bahkan dari Jakarta.
 
Perputaran uang pada perjudian ini, kata dia, cukup menggirukan. taruhannya bisa mencapai puluhan juta sekali tarung atau sekali putaran. "Hari ini kita berhasil mengamankan 5 juta rupiah. Namun pada akhir pekan bisa mencapai ratusan juta rupiah" bebernya.
 
Usai melakukan olah TKP, aparat membawa para tersangka dan pemilik tempat ke Mapolres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya