Menikah Beda Agama, Perempuan Hamil Dihukum Mati

Fajar Nugraha, Jurnalis
Jum'at 16 Mei 2014 11:46 WIB
Foto: Orange
Share :

KHARTOUM - Seorang perempuan divonis hukum mati dengan digantung setelah menikahi pria beda agama. Perempuan di Sudan ini sempat diberi waktu untuk bertobat, namun dikabarkan tenggat waktunya sudah melewati batas.

Meriam Yehya Ibrahim Ishag diberi waktu empat hari untuk bertobat dan lepas dari hukuman mati. Namun tenggat waktunya sudah lewat pada Kamis 15 Mei 2014.

Pejabat pengadilan di Khartoum juga menetapkan vonis cambuk sebanyak 100 kali karena Ibrahim dianggap telah melakukan zina. Ibrahim diketahui dalam kondisi hamil delapan bulan dan menikah dengan seorang pria Kristen pada 2011 lalu. Pasangan itu juga sudah memiliki seorang anak.

"Kami memberi waktu anda tiga hari, tetapi Anda bersikeras untuk tidak berubah. Pengadilan memvonis Anda dengan hukuman gantung," ucap hakim kepada Ibrahim, seperti dikutip AFP, Jumat (16/5/2014).

Kedutaan besar barat dan kelompok HAM langsung mengecam Sudan yang menjatuhkan vonis ini. Mereka menilai hukum Sudan tidak menghormati hak ibu hamil untuk memilih agamanya sendiri.

Dilaporkan, hukuman cambuk sebanyak 100 kali akan dilakukan segera setelah perempuan itu melahirkan. Sementara dalam pengadilan, Ibrahim terus melakukan pembelaan dan tetap teguh dalam pendiriannya.

(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya